Persetujuan Pembangunan Sarana Sosial

  1. pengantar rt rw
  2. surat permohonan dan proposal
  3. fotocopy akta pendirian badan hukum yang di sahkan oleh kementrian hukum dan HAM
  4. FC KTP

  1. Datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah di tetapkan oleh kelurahan dan menunggu petugas kelurahan memanggil
  2. menyerahkan persyaratan kepada petugas kelurahan untuk di cek dan jika sudah komplit petugas akan membuatkan surat keterangan dan cek lokasi
  3. petugas akan membuatkan surat pengantar ke kecamatan

JIKA SEMUA PERSYARATAN TERPENUHI JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN SELESAI DALAM WAKTU BERBERAPA MENIT

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pembangunan sarana sosial

LAPORHENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pembangunan Sarana Sosial"