Izin pendirian hotel

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotokopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy akte pendirian bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum.
  4. 4. Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  5. 5. Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. 6. Status tanah
  7. 7. Izin mendirikan bangunan(IMB)
  8. 8. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
  9. 9. Rekomendasi instansi terkait
  10. 10. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  11. 11. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  12. 12. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pendirian hotel"