Izin lingkungan

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Foto Kopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotokopy Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan di Media Massa (maksimal 10 hari sebelum permohonan izin lingkungan diajukan)
  4. 4. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  5. 5. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

107 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin lingkungan"