Izin Pendirian Koperasi

  1. 1. Fotokopi KTP anggota pendiri minimal 20 orang (provinsi), 35 orang (nasional)
  2. 2. Fotokpi KTP dan NPWP pribadi pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara, pengawas)
  3. 3. Surat bukti dari Bank (tersedianya modal)
  4. 4. Untuk koperasi unit sipan pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat surat keterangan berkelakuan baik – Daftar riwayat hidup
  5. 5. Untuk koperasi simpan pinjam – modal koperasi tersedia RP. 150.000.000,- dan semua pengurus harus membuat keterangan berkelakuan baik dan daftar riwayat hidup
  6. 6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun kedepan
  7. 7. Fotokopi berita acara rapat anggota pembentukan koperasi dan kuasa rapat anggota
  8. 8. Fotokopi daftar hadir anggota rapat pendirian koperasi
  9. 9. Fotokopi susunan pengurus dan pengawas koperasi
  10. 10. Salian anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
  11. 11. Fotokopi surat pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama pengurus dan pengawas
  12. 12. Fotokopi sertifikat/surat pengalaman kerja calon pengelola
  13. 13. Syarat laiannya jika diperlukan.

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Koperasi"