Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. 4. Photo Copy NPWP Perusahaan;
  5. 5. Photo Copy PKP (Pengusaha Kena Pajak);
  6. 6. Photo Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Asosiasi / Non Asosiasi yang telah dilegalisir oleh lembaga Pengembangan Jasa Usaha (LPKJ);
  7. 7. Data Penaggung Jawab Teknis atau Tenaga Teknis tetap yang telah memiliki Sertifikat Tenaga Teknis (SKA bagi PT atau SKT bagi CV) yang dilengkapi dengan Photo Copy SKA/SKT, Ijazah, KTP dan Pas Photo ukuran 4 X 6 Cm berwarna sebanyak 2 (dua) Lembar
  8. 8. Data Tenaga Administrasi, yang dilengkapi dengan Photo Copy Ijazah dan KTP;
  9. 9. Photo terakhir Pemohon (Pemilik / Penaggung Jawab /Direktur) sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 X 6 Cm atau 3 X 4 Cm Berwarna;
  10. 10. Denah Lokasi Kantor;
  11. 11. Rekomendasi dari Dinas Teknis Terkait
  12. 12. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  13. 13. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  14. 14. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"