Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Kepemilikan Tanah
  4. 4. Surat Keterangan Persetujuan Tetangga Kiri, Kanan, Belakang, Depan diketahui Kades/Lurah dan Camat
  5. 5. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  6. 6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak /NPWP (wajib bagi Perusahaan)
  7. 7. Surat Pernyataan diatas Materai bahwa tanah yang akan dibangun tidak dalam Keadaan Sengketa
  8. 8. Gambar Konstruksi /Denah Bangunan
  9. 9. Rekomendasi dari Dinas Teknis Terkait
  10. 10. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah benar adanya
  11. 11. MAP 3 BUAH (PLASTIK 1 BUAH, KERTAS 2 BUAH)

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"