Upaya Kesehatan Lingkungan

  1. membawa foto copy KK

  1. 1. Petugas menerima tugas dari DKK atau dari warga atau dari data kelurahan 2. petugas turba bersama linprog dan linsek 3. petugas melapor ke Kapus dan PJ

pengukuran kinerja Upaya kesehatan Lingkungan diukur melalui Penilaian Kinerja Puskesmas setiap 6 bulan sekali dan di akhir tahun

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Pemukiman ( TMS / MS )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Lingkungan"