Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian
  4. 4. Fotocopy bukti hak atas tanah sesuai dengan UU yang berlaku
  5. 5. Fotocopy NPWP Pribadi
  6. 6. Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. 7. Khusus usaha panti pijat di lengkapi surat Terdaftar Pengobat Tradisional
  8. 8. Perizinan Teknis
  9. 9. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah benar adanya.
  10. 10. Permohonan dibuat rangkap 3 (1 asli, 2 fotocopy)
  11. 11. 1 buah map

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata"