Upaya Gizi masyarakat

  1. membawa foto copy KK

  1. 1. petugas mendapat informasi gizi buruk dari pelayanan dan atau masyarakat 2. petugas melacak kasus gizi buruk 3. petugas berkoordinasi dengan linprog dan linsek terkait 4. petugas melapor ke Kapus dan PJ UKM

Pengukuran penyelesaian Upaya Gizi Masyarakat dihitung berdasar Penilaian Kinerja Puskesmas yang dilakukan setiap 6 bulan sekali

Tidak dipungut biaya

Pelacakan Gizi Buruk

Pengaduan dilakukan saat pertemuan langsung, lewat media

dibahas dan diberikan rencana tindak lanjut melalui Rapat Tim manajemen Kompalin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Gizi masyarakat"