Izin Usaha Pengecer

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
  3. 3. Pas foto 3x4 = 2 lembar
  4. 4. Fotocopy SIUP,TDP
  5. 5. Foto copy PBB
  6. 6. Foto copy NPWP
  7. 7. Hak guna Bangunan (HGB)
  8. 8. Surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan /UKL-UPL
  9. 9. Rekomendasi dari asosiasi obat hewan indonesia pengurus daerah setempat
  10. 10. Rekomendasi dari dinas terkait
  11. 11. Pernyataan persedian menyediakan lemari pendingin tempat penyimpanan materai 6000
  12. 12. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan materai 6000
  13. 13. Pernyataan kesediaan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas yang membidangi perternakan materai 6000
  14. 14. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan bukti lunas BPJS kesehatan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengecer"