Pelayanan Pemantauan dan Pengawasan Bahan Pokok

  1. 1.Memahami Tugas dalam pemantauan dan Pengawasan bahan pokok 2. Memantau dengan sebaik-baiknya dalam pengawasan bahan pokok 3. Melaksanakan Monitoring

  1. 1.Melampirkan SPT 2. Melaksanakan Tugas Dengan Sebaiknya 3. Memantau/Mengawasi barang yang bersubsidi

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi Kebutuhan Bahan Pokok

Sub Bagian Bina Perekonomian Daerah Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kab.Lebong 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan dan Pengawasan Bahan Pokok"