Pelayanan Terhadap Jamaah Haji

  1. 1. Beragama Islam 2. Telah terdaftar sebagai jamaah calon haji pada tahun yang telah ditentukan dari pusat

  1. 1. Organisasi Perangkat Daerah (Kemenag) 2. Dinkes

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Lebong tentang Penetapan jamaah Calon haji Kabupaten Lebong.

Sub Bagian Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kab.Lebong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terhadap Jamaah Haji"