Pelayanan Bantuan Hukum Daerah

  1. Pemohon atau Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang yang menghadapi permasalahan hukum secara ltigasi

  1. 1. Pemohon yang Menghadapi Masalah Hukum mengajukan permohonan bantuan hukum secara litigasi kepada pemberi bantuan hukum

10 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin secara litigasi

Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kab.Lebong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum Daerah"