pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat

  1. Dokumen Pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat

  1. 1. Pengumpulan Dokumen pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat 2. Data desa terkait pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat 3. Narasumber pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat 4. Objek yang menerima pelayanan penyuluhan hukum kepada mesyarakat 5. Target Pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1.Dokumen /data pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat

Sub Bagian Dokumentasi dan penyuluhan hukum Bagian hukum dan HAM Setda Kab.Lebong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan penyuluhan hukum kepada masyarakat"