Pelayanan Instalasi Bedah Central

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu JKN KIS
  3. 3. Kartu SKTM
  4. 4. Kartu IN-Health
  5. 5. Surat rujukan
  6. 6. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Waktu pelayanan untuk Pelayanan Bedah Central sesuai dengan kasus dan jenis tindakan.

Biaya/tarif untuk pelayanan Bedah Central untuk pasien Umum sesuai peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM sesuai Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019, dan untuk pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016
 

Pelayanan Instalasi Bedah central

Untuk penanganan pengaduan dapat melalui :
1. Petugas Informasi & Pengaduan : 082237495295
2. Call Center : 081261153944
3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Central"