fasilitasi penegasan batas daerah

  1. data awal batas daerah

  1. menginventarisasi dokumen batas daerah sebagai bahan penetapan penegasan batas daerah

sampai dengan tercapai kesepakatan 

Tidak dipungut biaya

1. Berita acara kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih; 2. Usulan penetapan penegasan batas daerah.

sub bagian otonomi daerah dan pengelolaan perbatasan bagian pemerintahan dan otonomi daerah setda kab.lebong jl.raya tubei no.01 kec.lebong atas telepon/faksimili :(0738)21003

website : www.lebongkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi penegasan batas daerah"