12 |
Ketentuan tarif di pos-pos IB sebesar Rp.30.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bila di luar pos IB atau atas dasar permintaan peternak diwilayah Kabupaten Pamekasan ditetapkan menurut kesepakatan kedua belah pihak tidak melebihi Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
- Hasil layanan Inseminasi Buatan adalah kebuntingan pada ternak yang akan terjadi pada bulan berikutnya dengan dicirikan ternak tersebut tidak akan kembali birahi - Hasil dari kebuntingan adalah kelahiran yang nantinya akan menambah jumlah populasi ternak
Penanganan bila ternaknya minta kawin lebih dari 2 (dua) kali maka harus dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan gangguan reproduksi pada Dinas Peternakan setempat atau petugas yang berwenang (Dokter hewan atau Petugas ATR)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store