Inseminasi Buatan (IB)

  1. a) Jenis ternak sapi dan kambing
  2. b) Berjenis kelamin betina
  3. c) Sudah dewasa kelamin dan dewasa tubuh
  4. d) Umur sapi minimal 1,5 tahun
  5. e) Umur kambing minimal 8 bulan
  6. f) Ternak dalam kondisi birahi yang dicirikan dengan ternak sering melenguh, gelisah, dan alat kelamin bengkak berwarna merah serta mengeluarkan lendir.

  1. Menghubungi petugas
  2. Menemui rumah peternak
  3. Memeriksa keadaan reproduksi dari ternak (birahi atau tidak)
  4. Menyiapkan alat dan bahan untuk IB
  5. Menggunakan gloves dan membasahinya dengan air
  6. Melakukan thawing straw/ selongsong sperma sapi
  7. Menggunting ujung straw/ selongsong sperma sapi
  8. Memasukkan straw pada gun lalu dilapisi plastic sheet
  9. Melakukan IB
  10. Melakukan pencatatan data peternak dan ternak yang di IB
  11. Meninggalkan rumah peternak
  12. Melaporkan hasil IB
  13. Mendownload hasil IB dalam bentuk laporan melalui Aplikasi online dengan link www.isikhnas.com
  14. Menerima hasil laporan pencatatan IB
  15. Menyimpan dan mengarsipkan data hasil IB

  1. Peternak yang memiliki ternak sedang birahi (ingin kawin) dan ingin mendapatkan layanan IB/kawin suntik dapat langsung mendatangi petugas IB / Inseminator di Dinas Peternakan  atau pos-pos IB setempat (UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Pos IB) atau melaporkan melalui jasa telekomonasi
  2. Inseminator yang menerima laporan dari peternak akan menanyakan perihal keadaan ternak calon akseptor  : kapan mulai birahi, umur ternak yang birahi,  dan lokasi peternak
  3. Petugas IB (inseminator) akan melakukan inseminasi buatan/kawin suntik pada sore hari jika waktu birahi ternak dimulai pada pagi hari, dan apabila waktu birahi ternak sore hari maka inseminasi buatan/kawin suntik akan dilakukan pagi hari pada hari berikutnya atau 1016 jam setelah gejala awal ternak tersebut birahi.
  4. Tindakan petugas IB (inseminator) yang akan melakukan inseminasi buatan pada ternak sebagai berikut :
  • Memeriksa kondisi alat kelamin ternak
  •  Membersihkan vulva dari kotoran dan dikeringkan
  • Mempersiapkan peralatan :
  • Menggunakan sarung tangan plastic (plastic sheet) dan melumurinya dengan pelicin
  • Mengambil straw ( mani beku) dari dalam mini container (thermos lapangan) untuk dilakukan thawing (pencairan) dengan cara dicelupkan ke dalam air hangat atau  dibiarkan terkena udara (diangin-anginkan)  beberapa saat.
  • Memasukan straw (mani beku) ke dalam insemination gun (alat kawin suntik)
  • Inseminator yang mau IB akan melakukan deteksi birahi atau memeriksa kondisi alat kelamin ternak tersebut

 

  • Persiapan peralatan dan pelaksanaan IB :
  • Menggunakan sarung tangan plastik (Plastik Glove) dan dilumuri dengan pelicin
  • Bersihkan vulva dari kotoran yang menempel dan dikeringkan
  • Mengambil straw (semen beku) dari dalam container atau termos lapangan untuk dilakukan thawing (pencairan) dengan cara dicelupkan ke dalam air hangat
  • Angkat straw dari dalam air dan masukkan kedalam inseminasi gun/gun/ alat kawin suntik dan gunting ujung straw yang pada segel produsen (BIB) ,masukkan Plastik Sheath pada gun
  • Inseminator akan melakukan IB dengan cara memasukkan memasukkan Gun kedalam alat kelamin betina dengan tahapan masuk melalui vulva, vagina dan kedalam cervik sampai pada posisi 4 dan secara perlahan straw ditembakkan.
  • Setelah proses IB maka inseminator harus mencatat kedalam register dan kartu IB

12

Ketentuan tarif di pos-pos IB sebesar Rp.30.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bila di luar pos IB atau atas dasar permintaan peternak diwilayah Kabupaten Pamekasan ditetapkan menurut kesepakatan kedua belah pihak  tidak melebihi  Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)

- Hasil layanan Inseminasi Buatan adalah kebuntingan pada ternak yang akan terjadi pada bulan berikutnya dengan dicirikan ternak tersebut tidak akan kembali birahi - Hasil dari kebuntingan adalah kelahiran yang nantinya akan menambah jumlah populasi ternak

Penanganan bila ternaknya minta kawin lebih dari 2 (dua) kali maka harus dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan gangguan reproduksi pada Dinas Peternakan setempat atau petugas yang berwenang (Dokter hewan atau Petugas ATR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inseminasi Buatan (IB)"