1. | Petugas Inseminator mendata peternak peserta akseptor IB dan belum mendapat sosialisasi UPSUS SIWAB | |||
2. | Dari data yang didapatkan, petugas inseminator berkoordinasi dengan Kepala Bidang untuk melaksanakan pelayanan | |||
3. | Pelayanan berupa sosialisasi dan pemeriksaan kebuntingan (PKB) massal | |||
4. | Peternak peserta bimbingan teknis dan sosialisasi mendapatkan bantuan mineral |
Tidak dipungut biaya
Sosialisasi, Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) massal, dan pemberian bantuan
- | UPTD Puskeswan /Pos IB | |||
- | Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store