pengkajian sampai pengobatan
* untuk pasien umum Retribusi ugd Rp 10.000 ditambah jika ada tindakan sesuai indikasi dikenakan tarif perda
*untuk pasien yang membawa kartu BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II / kartu saraswati tidak dipungut biaya
Pelayanan UGD
Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store