Ugd rawat jalan

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa kartu BPJS/kartu saraswati jika punya
  3. Membawa KTP

  1. Datanglah kepuskesmas tanon II dengan membawa kartu berobat, KTP, kartu saraswati/BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II jika punya
  2. Petugas akan melakukan pengkajian dan pemeriksaan
  3. Jika ada tindakan sesuai advis petugas akan menyerahkan lembar inform consen untuk ditandatangani
  4. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan resep
  5. Petugas akan memberikan obat

pengkajian sampai pengobatan

* untuk pasien umum Retribusi ugd Rp 10.000 ditambah jika ada tindakan sesuai indikasi dikenakan tarif perda

*untuk pasien yang membawa kartu BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II / kartu saraswati tidak dipungut biaya

Pelayanan UGD

Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd rawat jalan"