Poli umum

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II/ kartu saraswati

  1. Datanglah kePuskesmas Tanon II dengan membawa kartu berobat, KTP, kartu bpjs dengan PPK Puskesmas Tanon II/ kartu saraswati
  2. Ambil nomor antrian petugas akan memanggil sesuai nomor urutan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Tunggu didepan ruang poli umum sampai petugas memanggil nama atau nomor urut antrian
  5. Petugas akan melakukan pemeriksaan
  6. Bawa resep dan kwitansi kekasir, petugas akan menyerahkan resep untuk dibawa keapotik

Pengkajian, dan pemeriksaan

*Retribusi 5000 ditambah jika ada tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tarif perda

*Apabila membawa kartu BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II / membawa kartu saraswati tidak dipungut biaya

Pelayanan Umum dan Jamaah Haji

Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli umum"