Poli gigi

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu BPJS/Kartu saraswati bila punya

  1. Datanglah kePuskesmas Tanon II dengan membawa kartu berobat, KTP, Kartu BPJS/saraswati bila punya
  2. Ambil nomor antrian, petugas akan memanggil sesuai nomor antrian
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Tunggu didepan ruang poli gigi sampai petugas memanggil nama atau nomor urut pemeriksaan
  5. petugas melakukan pengkajian dan tindakan sesuai prosedur dan indikasi medis
  6. Bawa resep dan kwitansi kekasir, petugas akan menyerahkan resep untuk dibawa keapotik

meliputi pengkajian, tindakan pencabutan gigi, scalling

Membawa kartu BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II /membawa kartu saraswati tidak dipungut biaya

Pasien umum dikenakan tarif perda retribusi 5000 ditambah jika ada tindakan sesuai perda

Pelayanan gigi dan mulut sederhana

Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli gigi"