meliputi pengkajian, tindakan pencabutan gigi, scalling
Membawa kartu BPJS dengan PPK Puskesmas Tanon II /membawa kartu saraswati tidak dipungut biaya
Pasien umum dikenakan tarif perda retribusi 5000 ditambah jika ada tindakan sesuai perda
Pelayanan gigi dan mulut sederhana
Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store