Permohonan Pembuatan Kartu Istri atau Kartu Suami

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi (lampirkan secara fisik)
  2. Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran I-A SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983) atau Laporan Perkawinan Duda/janda (Lampiran I-B SE Kepala BAKAN No. 08/SE/1983)
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN NO. 08/SE/1983)
  4. Fotocopy sah surat nikah
  5. Fotocopy sah surat kematian/akta cerai (untuk Karis/Karsu Janda/Duda)
  6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar tulis nama di belakang foto)
  7. Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983) untuk kehilangan Karis/karsu
  8. Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk kehilangan karis/karsu

  1. Mengisi Form Pengajuan Karis dan Karsu pada website https://simpeg.tasikmalayakab.go.id/
  2. Mengupload Persyaratan pada aplikasi https://simpeg.tasikmalayakab.go.id/
  3. Mengecek info secara berkala untuk melihat proses pengajuan sudah sampai mana, jika ada kekurangan berkas perlu dilengkapi segera
  4. Pengajuan akan diterima jika berkas lengkap dan pengajuan tersebut akan diteruskan ke BKN
  5. Pengambilan karis/karsu di BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya dan diteruskan kepada yang bersangkutan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri/Kartu Suami

1. Telepon : (0265) 543504

2. Saran dan Masukan di ruang pelayanan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Istri atau Kartu Suami"