Alur Pelayanan Fogging

  1. Surat kewaspadaan dini dari rumah sakit yang menyatakan positif DBD
  2. Lingkungan sekitar penderita menunjukkan ABJ (angka bebas jentik) < 95 %
  3. Ada penderita panas lain di sekitar penderita atau terjadi penularan lebih dari 2 penderita

  1. Warga melaporkan kasus DBD dengan membawa KDRS kepada Puskesmas Wonosari II
  2. Petugas akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi pada jarak radius 100 m dari rumah penderita untuk mengetahui angka bebas jentik dan melakukan pemantauan apakah ada penderita panas lain di sekitar penderita DBD
  3. Jika memenuhi syarat, petugas akan mengajukan fogging ke Dinas Kesehatan Klaten, lalu petugas akan membuat surat pemberitahuan fogging yang ditujukan pada Kepala Dukuh dengan tembusan Camat,Kepala Desa dan RT/RW terkait pelaksanaan fogging
  4. Kepala Dukuh menggerakaan masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebelum dilakukan fogging
  5. Kepala Dukuh menyiapkan pemandu dan mengkondisikan lingkungan sekitar untuk melakukan pengamanan terhadap warga,binatang peliharaan dan makanan
  6. Fogging fokus akan dilakukan sebanyak dua tahap pada radius 100 meter dari rumah pasien DBD

1 hari menerima laporan, 1 hari PE DBD, 1 hari melakukan fogging, 1 hari melakukan fogging lanjutan.

Tidak dipungut biaya

Fogging Fokus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Fogging"