Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa KTP /Akta kelahiran apabila belum memiliki KTP ,KK,Kartu BPJS/ Saraswati
  3. Membawa kartu BPJS / kartu saraswati bila punya
  4. Membawa fotocopi kk

  1. Datang membawa kartu berobat, kartu BPJS/ Saraswati,
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan sesuai tingkat kegawatan.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien bisa langsung pulang atau indikasi Rawat Inap
  4. Apabila indikasi Rawat Inap keluarga yang bertanggung menandatangani persetujuan rawat inap
  5. Petugas akan melakukan tindakan medis
  6. Petugas memindahkan pasien kebangsal

Apabila kurang dari 5 hari sudah membaik dipulangkan tetapi apabila lebih dari 5 hari belum membaik dirujuk keRS

Pasien BPJS dan Saraswati tidak dipungut biaya

Pasien Umum ( tidak memiliki kartu BPJS dan Saraswati) dikenakan tarif sesuai perda

- pelayanan rawat inap

Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"