Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa KTP dan KK
  3. Membawa kartu BPJS/ saraswati

  1. Bawalah kartu berobat, kartu BPJS (PPK Puskesmas Tanon II) dan Saraswati
  2. Ambil nomor antrian di loket tunggu hingga dipanggil petugas
  3. Petugas akan memasukkan data ke SIMPUS dan petugas akan mencari Rekam Medis pasien
  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital setelah menerima Rekam medis pasien
  5. Tunggu didepan ruang pemeriksaan sesuai tujuan poli
  6. Setelah dari ruang pemeriksaan bawa resep dan kwitansi kekasir
  7. Bawa resep keapotik

pasien melakukan pendaftaran sesuai antrian kemudian dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, pasien menunggu didepan ruang pemeriksaan sesuai dengan tujuan poliklinik (Poli KIA, Poli Umum)

* Untuk pasien yang membawa kartu BPJS dan saraswati gratis sesuai PPK Puskesmas Tanon 2

* Selain pemegang kartu BPJS dan Saraswati biaya pemeriksaan dikenakan tarif retribusi  Rp 5000 dan ditambah jika ada tindakan sesuai tarif PERDA

Pelayanan Rawat Jalan

Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"