pasien melakukan pendaftaran sesuai antrian kemudian dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, pasien menunggu didepan ruang pemeriksaan sesuai dengan tujuan poliklinik (Poli KIA, Poli Umum)
* Untuk pasien yang membawa kartu BPJS dan saraswati gratis sesuai PPK Puskesmas Tanon 2
* Selain pemegang kartu BPJS dan Saraswati biaya pemeriksaan dikenakan tarif retribusi Rp 5000 dan ditambah jika ada tindakan sesuai tarif PERDA
Pelayanan Rawat Jalan
Fasilitas pengaduan keluhan bisa melalui kotak saran, sms dan telp, apabila ada pengaduan dilakukan penanganan sesuai SOP dan kebijakan yang ada dipuskesmas Tanon II serta memberitahukan telah dilakukan penanganan dan ditempel dipapan informasi puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store