Pelayanan KIA-KB dan imunisasi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS/lainnya yang masih aktif
  3. Bagi program rujuk balik BPJS/KIS harap membawa Copy resep, Rujukan balik, Surat eligibilitas dari rumah sakit

  1. 1. Pasien mendaftarkan diri di anjungan pendaftaran mandiri atau pada meja pendaftaran.
  2. 2. Pasien menerima nomor antrian.
  3. 3. Pasien menunggu panggilan dari KIA.
  4. 4. Setelah di panggil, pasien menunjukkan nomor antrian dan penjaminan kepada petugas klinis dimeja pengkajian awal di KIA.
  5. 5. Pasien di kaji kondisi klinisnya.
  6. 6. Pasien mendapatkan pemeriksaan laboratorium, konsul gizi, sanitasi, psikologi, bp gigi, bp umum bila diperlukan.
  7. 7. Pasien menerima resep, surat keterangan atau rujukan ke RS.

  1. Pengkajian awal pertama/ 3 bulanan layanan primer 1 jam
  2. Pengkajian awal , lanjutan 15 menit
  3. Pemeriksaan bidan tanpa tindakan 15 menit
  4. Pemeriksaan bidan disertai tindakan 30 menit

Tarif sesuai Perbup Nomor 59 Tahun 2012.

1. untuk tarif subsidi pemeriksaan KIA Rp. 5.000 (dalam sleman)

2. untuk tarif non subsidi pemeriksaan KIA Rp. 17.000 (luar sleman)

1. Resep 2. Rujukan eksternal - internal 3. Surat keterangan

Kotak saran/pengaduan

  • Facebook        :  Puskesmas Godean II
  • Instagram        :  @puskesmasgodeandua
  • e-mail              :  puskgodeanloro@gmail.com
  • Nomor kantor  :  (0274) 6496511
  • Datang langsung ke Puskesmas Godean II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB dan imunisasi"