10 - 40 menit sesuai jenis pelayanan
Tarif sesuai Perbup Nomor 59 Tahun 2012.
1. untuk tarif subsidi pemeriksaan gigi Rp. 5.500
2. untuk tarif non subsidi pemeriksaan gigi Rp. 17.000
1. Kondisi gigi dan mulut yang dikeluhkan. 2. Promotif, preventif dan kuratif kesehatan gigi dan mulut pada pasien.
Kotak saran/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store