Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. 1. Membawa kartu berobat.
  2. 2. Pengguna asuransi wajib membawa kartu asuransi yang berlaku ( BPJS).
  3. 3. Setelah mendaftar, pasien akan memperoleh nomor urut antrian poli gigi, dan akan dipanggil sesuai urutan antrian.

  1. 1. Pasien masuk ruang periksa gigi setelah dipanggil oleh petugas.
  2. 2. Pasien duduk di dental unit kemudian dilakukan anamnesa dan pemeriksaan: a. Pasien baru akan dicatat odontogram, untuk dilakukan pemeriksaan klinis dan penunjang. b. Pasien lama langsung diperiksa berdasarkan keluhan.
  3. 3. Jika terjadi komplikasi, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan menerima rujukan eksternal dari petugas.
  4. 4. Pasien menerima bukti pembayaran, surat rujukan dan/atau resep.

10 - 40 menit sesuai jenis pelayanan

Tarif sesuai Perbup Nomor 59 Tahun 2012.

1. untuk tarif subsidi pemeriksaan gigi Rp. 5.500

2. untuk tarif non subsidi pemeriksaan gigi Rp. 17.000

1. Kondisi gigi dan mulut yang dikeluhkan. 2. Promotif, preventif dan kuratif kesehatan gigi dan mulut pada pasien.

Kotak saran/pengaduan

  • Facebook        :  Puskesmas Godean II
  • Instagram        :  @puskesmasgodeandua
  • e-mail              :  puskgodeanloro@gmail.com
  • Nomor kantor  :  (0274) 6496511
  • Datang langsung ke Puskesmas Godean II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"