Pelayanan Persalinan

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien segera menuju UGD untuk mendapatkan screening pelayanan pertama
  2. Pasien diantar menuju ruang VK untuk melakukan persalinan
  3. Keluarga pasien melengkapi administrasi pendaftaran pelayanan persalinan ibu dan bayi
  4. Ibu dan bayi dipindah di ruang ruang rawat inap
  5. Setelah kondisi ibu dan bayi yang dilahirkan sudah memungkinkan untuk pulang, keluarga pasien melengkapi biaya pelayanan selama dirawat di Puskesmas
  6. Ibu dan bayi dipersilakan pulang

24 Jam

Tindakan persalinan normal (persekali tindakan)

Layanan persalinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"