Pelayanan Fisioterapi

  1. Pasien terdaftar di bagian pendaftaran dan rekam medis
  2. Pasien membawa pengantar fisioterapi dari unit pemeriksa (pasien rujukan dari unit pemeriksa)

  1. 1. Pasien menunggu di depan unit fisioterapi 2. Pasien menyerahkan pengantar fisioterapi (untuk pasien rujukan dari unit periksa) 3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan 4. Petugas melakukan tindakan sesuai indikasi 5. Pasien membayar ke kasir (untuk pasien umum) 6. Pasien pulang / kembali ke unit pemeriksa yang mengirim

45 Menit

-Pasien BPJS tidak dipungut biaya (gratis)

-Pasien Umum

 Infra Red : Rp 7.500

 Tens : Rp 7.500

 

jasa pelayanan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"