Pelayanan Pendaftaran dan Admisi

No. SK: 25 TAHUN 2022

  1. KTP/KK
  2. KTP/KK
  3. Kartu BPJS Bagi Peserta BPJS
  4. Kartu Berobat Pasien bagi pasien lama
  5. Surat rujukan jika dirujuk
  6. Pernyataan pelayanan rawat jalan bagi pasien IGD
  7. Surat kiriman rawat bagi pasien rawat inap
  8. SEP rawat jalan bagi pasien rawat inap BPJS

  1. 1. Pasien Rawat Jalan -Daftar secara manual a. Pasien mengambil nomor antrian b. Cek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran di bagian admisi c. Pasien menunggu antrian dipanggil d. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian e. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (pasien BPJS) f. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (loket 8) bagi pasien umum g. Pasien menunggu di poliklinik yang dituju h. Untuk pasien lansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan di loket khusus disabilitas
  2. 1. Pasien Rawat Jalan -Daftar secara Online a. Pasien/Keluarga 1(satu)hari sebelum kunjungan b. Pada hari janji poliklinik, pasien BPJS melakukan registrasi ulang di loket 2 c. Pada hari janji poliklinik, pasien umum membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (Loket 8) d. Pasien menunggu di polklinik yang dituju
  3. 2. Pasien IGD a. Petugas IGD memberikan lembaran Pernyataan Rawat Jalan untuk dibawa pasien ke tempat pendaftaran b. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses c. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (pasien BPJS) dan pernyataan pelayanan rawat jalan ke pasien/keluarga d. Pasien/keluarga kembali ke IGD
  4. 3. Pasien Rawat Inap a. Pasien/keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan surat kiriman rawat dan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) b. Petugas menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien c. Petugas melakukan admision d. Pasien/keluarga menandatangani general consent e. Petugas menjelaskan dan memberi kartu penunggu pasien rawat inap f. Berkas rekam medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD/brankarman

Cek Kelengkapan berkas dan menunggu SEP membutuhkan waktu maksimal 20 menit

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan pendaftaran dan admisi

1. Langsung : Unit Terkait

2. Email RSUD : rsudlubas@gmail.com

3. Website : rsud.agamkab.go.id/id

4. Website pengaduan : Lapor.go.id

5. Kotak Saran

6. Aplikasi Survey Kepuasan Pelanggan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08116664050

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Admisi"