Layanan Penanggulangan Bencana Kebakaran

  1. Laporan dari masyarakat melalui telepon atau pesan singkat (SMS)

  1. Pemohon menyerahkan data identitas diri
  2. Pemohon melaporkan kejadian kebakaran
  3. Pemohon memberikan informasi kejadian dengan akurat
  4. Pemohon menerima layanan pemadam kebakaran

Sesuai dengan situasi dan kondisi di tempat kejadian

Tidak dipungut biaya

jasa

  1. Telepon: (0265) 548113 kantor UPTD Damkar
  2. Penyampaian langsung kepada petugas pemadam kebakaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanggulangan Bencana Kebakaran"