Pelayanan kefarmasian

  1. Kartu BPJS

  1. 1. Petugas farmasi menerima resep dari pasien 2. Petugas farmasi membaca dan meneliti kelengkapan penulisan resep oleh dokter. 3. Petugas farmasi memeriksa ketersediaan obat, jika obat yang diresepkan tersedia maka resep dapat langsung dikerjakan, apabila terdapat obat yang tidak tersedia, konsultasikan dengan dokter penulis resep. 4. Petugas farmasi meracik dan menyiapkan obat sesuai yang ditulis dalam resep.
  2. 5. Petugas farmasi menulis label/etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien, dengan mencantumkan : a) Nomor obat b) Nama pasien c) Tanggal pemberian obat d) Waktu pemberian obat e) Frekuensi pemberian obat
  3. 6. Petugas farmasi bertanggung jawab memeriksa kembali resep yang dikerjakan dengan obat yang telah disiapkan meliputi kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan labelnya. 7. Petugas farmasi memanggil nama dan alamat pasien untuk menyerahkan obat. 8. Petugas farmasi memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep. 9. Petugas farmasi memberikan penjelasan tentang aturan pakai, nama obat, tanggal ED, waktu pemberian, frekuensi pemberian, cara pemakaian, kemungkinan timbulnya efek samping, serta cara penyimpanan obat di rumah. 10. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien. 11. Petugas menyimpan arsip resep dalam file untuk jangka waktu minimal 3 tahun

Jangka waktu penyelesaian petugas farmasi menyiapkan obat kurang lebih 10 menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum biaya Rp 3500

Pasien Mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

Pengaduan ke nomor 085640288962

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kefarmasian"