Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perda dan/atau Perkada

  1. Pelapor terkait dugaan pelanggaran Perda/Perkada
  2. Foto copy KTP pelapor
  3. Mengisi formulir/blanko pengaduan langsung

  1. Pelapor meminta blanko pengaduan langsung
  2. Pelapor mengisi blanko pengaduan langsung
  3. Pelapor menjelaskan kronologi kejadian/perkara yang dilaporkan

Waktu penyelesaian dapat berubah jika pelanggaran yang dilakukan berat

Tidak dipungut biaya

jasa

1. Telepon: (0265) 543457;

2.Surat pengaduan dari pelapor ke alamat kantor Satpol PP;

3. Menyampaikan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan (Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perda dan/atau Perkada"