Waktu penyelesaian dapat berubah jika pelanggaran yang dilakukan berat
Tidak dipungut biaya
jasa
1. Telepon: (0265) 543457;
2.Surat pengaduan dari pelapor ke alamat kantor Satpol PP;
3. Menyampaikan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan (Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store