Layanan Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

  1. Laporan dari masyarakat terkait permasalahan gangguan tibumtranmas baik secara lisan (secara langsung/melalui telepon) maupun secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Pemohon menyampaikan data identitas diri
  2. Pemohon meyampaikan secara lisan maupun tulisan ditujukan kepada Kepala Satpol PP mengenai permasalahan gangguan tibumtranmas meliputi: • Jenis gangguan; • Waktu; • Lokasi; • Orang/kelompok/badan yang diduga terlibat; • Data pelapor
  3. Petugas memproses permohonan (untuk kasus yang harus ditangani langsung akan dilakukan secara langsung, namun untuk kasus yang sifatnya tidak dapat dilakukan secara langsung, penanganan akan dilaksanakan di kemudian hari)
  4. Petugas melaksanakan penanganan setelah mendapat penugasan

Untuk kasus ringan dilaksanakan maksimal 1x24 Jam

(penyelesaian disesuaikan dengan jenis kasus yang ditangani)

Tidak dipungut biaya

Jasa Keamanan

1) Telepon/Fax: (0265) 543457

2) Email: satpolpp@tasikmalayakab.go.id

3) Website: satpolpp.tasikmalayakab.go.id

4) Facebook: satpolppkabtasikmalaya

5) Instagram: @satpolpptasikkab

6) Twitter: @satpolpptasikkab

7) Kantor kecamatan masing-masing (jika lokasi kejadian jauh dari Mako Satpol PP Kab. Tasikmalaya)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"