Layanan Pengajuan Tunjangan Kematian Anggota Satlinmas

  1. Surat Pengajuan dari Kecamatan
  2. Foto Copy KTP (Alm)
  3. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota)
  4. Foto Copy KTP (Ahli Waris)
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

  1. Pemohon mengajukan pengajuan Tunjangan Kematian Anggota Satlinmas
  2. Pemohon menunggu proses pengajuan
  3. Pemohon menerima panggilan dari petugas untuk mengambil Tunjangan Kematian Anggota Satlinmas
  4. Pemohon mengambil Tunjangan Kematian Anggota Satlinmas

Bersifat tentatif dapat kurang atau lebih tergantung informasi dari BPKPD

Tidak dipungut biaya

Jasa (Santunan)

  1. Telepon/Fax: (0265) 543457;
  2. Email: satpolpp@tasikmalayakab.go.id
  3. Website: satpolpp.tasikmalayakab.go.id
  4. Facebook: satpolppkabtasikmalaya
  5. Instagram: @satpolppkabtasik
  6. Twitter: @satpolpptasikkab
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Tunjangan Kematian Anggota Satlinmas"