Layanan Konsultasi Kesatpol pp-an

  1. Menyampaikan permohonan baik secara lisan maupun tulisan kepada Kepala Sub Bagian pada Sekretariat ataupun langsung kepada Sekretaris Satpol PP

  1. Pemohon meyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Sekretariat dan/ atau Kepala Sub Bagian pada Sekretariat
  2. Setelah tersampaikan, Sekretariat dan/ atau Kepala Sub Bagian akan memerintahkan Staff/ Pelaksana untuk memproses permohonan dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan
  3. Pemohon akan menerima konfirmasi waktu terkait penjadwalan konsultasi, baik dilakukan langsung ataupun dikemudian hari
  4. Pemohon melaksanakan konsultasi

Konsultasi dilaksanakan maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

  1. Telepon/ Fax: (0265) 543457
  2. Email : satpolpp@tasikmalayakab.go.id
  3. Website: satpolpp.tasikmalayakab.go.id
  4. Facebook: satpolppkabtasikmalaya
  5. Instagram: @satpolppkabtasik
  6. Twitter: @satpolpptasikkab

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Kesatpol pp-an"