Layanan Data dan Informasi

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis terkait permintaan data dan informasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Menunjukkan KTP Asli
  3. Menyerahkan Foto Copy KTP

  1. Menyerahkan Surat permohonan, menunjukkan KTP Asli dan menyerahkan Foto Copy KTP
  2. Mengisi formulir permohonan untuk meminta data dan informasi
  3. Petugas memproses surat untuk di Disposisi pimpinan
  4. Sebelum mendisposisi surat ke unit kerja sesuai dengan arah data yang diminta, pimpinan memverifikasi data dan informasi untuk mengecek apakah data yang diminta dapat dipublikasikan/ diberikan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Petugas menyerahkan data dan informasi jika telah mendapat perintah/ disposisi dari pimpinan

Per Data

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi (Soft Copy/ Hard Copy)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 543457
  2. Email : satpolpp@tasikmalayakab.go.id
  3. Website: satpolpp.tasikmalayakab.go.id
  4. Facebook: satpolppkabtasikmalaya
  5. Instagram: @satpolppkabtasik
  6. Twitter: @satpolpptasikkab

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi"