Setelah informasi permohonan diterima oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Penelitian/ Praktek Kerja/ Pemberian Ijin secara lisan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store