Pelayanan Laboratorium pukul 07.30 - 12.00 WIB
Retribusi Pelayanan Laboratorium Puskesmas Gesi Berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Sragen Nomor 64 Tahun 2017
1. Pemeriksaan Golongan Darah, 2. Pemeriksaan Hemoglobin/HB, 3. Pemeriksaan Darah Rutin, 4. Pemeriksaan Trombosit, 5. Pemeriksaan Undal, 6. Pemeriksaan Protein Urin, 7. Pemeriksaan Gula Darah, 8. Pemeriksaan Asam Urat, 9. Pemeriksaan Cholesterol, 10. Pemeriksaan HIV, 11. Pemeriksaan HBSAG, 12. Pemeriksaan Syiphilis, 13. Pemeriksaan BTA/Dahak, 14. Pemeriksaan Kehamilan. 15. Pemeriksaan Urin Rutin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Promosi kesehatan