Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Blangko permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Surat Rujukan internal

  1. Pasien datang membawa blangko permintaan pemeriksaan laboratorium dan surat rujukan internal
  2. Menunggu panggilan
  3. Melakukan pengambilan sampel specimen
  4. Menunggu hasil pemeriksaan
  5. Menyerahkan hasil pemeriksaan
  6. Pasien kembali ke pengirim

Pelayanan Laboratorium pukul 07.30 - 12.00 WIB

Retribusi Pelayanan Laboratorium Puskesmas Gesi Berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Sragen Nomor 64 Tahun 2017

  1. Pemeriksaan Golongan Darah Rp. 5.000.-
  2. Pemeriksaan Darah Rutin Rp. 25.000,-
  3. Pemeriksaan Undal Rp. 30.000,-
  4. Pemeriksaan Gula Darah Rp. 15.000,-
  5. Pemeriksaan Asam Urat Rp. 20.000,-
  6. Pemeriksaan Cholesterol Rp. 25.000,-
  7. Pemeriksaan Kehamilan Rp. 10.000,-
  8. Pemeriksaan Urine Rutin Rp. 15.000,-
  9. Pemeriksaan Protein Urin Rp. 4.000,-

1. Pemeriksaan Golongan Darah, 2. Pemeriksaan Hemoglobin/HB, 3. Pemeriksaan Darah Rutin, 4. Pemeriksaan Trombosit, 5. Pemeriksaan Undal, 6. Pemeriksaan Protein Urin, 7. Pemeriksaan Gula Darah, 8. Pemeriksaan Asam Urat, 9. Pemeriksaan Cholesterol, 10. Pemeriksaan HIV, 11. Pemeriksaan HBSAG, 12. Pemeriksaan Syiphilis, 13. Pemeriksaan BTA/Dahak, 14. Pemeriksaan Kehamilan. 15. Pemeriksaan Urin Rutin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"