Rekomendasi Perpanjangan Surat Kendaraan Dinas

  1. Photo Copy KTP pemegang kenderaan
  2. Photo Copy STNK Kenderaan
  3. Photo Visual Kenderaan

  1. a. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan b. Petugas Memeriksa Kelengkapan berkas c. Apabila Berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon d. Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor regestrasi dan selanjutnya di proses
  2. Berkas/surat diserahkan kepada Kasubbag Umum Untuk Dikoreksi/Paraf
  3. Kasubbag Umum meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/Paraf
  4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Kepala Dians Untuk di tanda tangani.
  5. Kepala Dians Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  6. JFU Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Surat Kendaraan Dinas

  • Datang Langsung Ke Dinas Syariat Islam     Alamat MAN 2. Takengon
  • Melalui surat ke alamat Dinas Syariat Islam
  • Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR SMS ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perpanjangan Surat Kendaraan Dinas"