Pelayanan Rekomendasi Masjid

  1. Surat Permohonan dari panitia pembangunan masjid.
  2. Surat Rekomendasi dari reje setempat.
  3. Surat Rekomendasi dari Camat setempat

  1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan - JFU Memeriksa Kelengkapan berkas apabila Berkas tidakmemenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon - Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor regestrasi dan selanjutnya diserahkan kepada kasi untuk di proses/ Dikoreksi/Paraf
  2. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/Paraf
  3. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Kepala Dinas Untuk di tanda tangani.
  4. Kepala Dinas Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU.
  5. JFU Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Masjid

Pada Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah.

Jalan MAN 2 No. 1A Telp/Fax (0643) 21567 Takengon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Masjid"