Penyewa mengajukan surat permohonan sewa ke Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Kepla UPTD Sentra Pengolahan Perikanan di pasie nan Tigo Koto Tangah
Cukup jelas sesuai bagan prosedur
Berdasarkan PERDA Kota Padang No. 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Besaran yang dibayarkan oleh penyewa adalah sebesar Rp.500/kg ikan
Sewa ABF
Pengaduan melalui kotak saran
Saran secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp. 0751-811228,811227, Fax. 0751-21508 dan email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.