Penyewaaan Mobil Thermoking

  1. Penyewa mengajukan Surat permohonan sewa ke Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Ka. UPTS Sentra Pengolahan Perikanan

  1. Cukup jelas sesuai bagan prosedur

  1. Berdasakan Perda Kota padang No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. Besaran yang harus dibayarkan oleh penyewa adalah sebesar Rp. 200.000/hari/kali pakai

Sewa Mobil Thermoking

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Saran secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp. 0751-811228,811227, Fax. 0751-21508 dan email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaaan Mobil Thermoking"