Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu periksa

  1. 1. Petugas menyiapkan alat diagnose 2. Petugas memanggil pasien sesuai no urut 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di kursi
  2. 4. Petugas melakukan pemeriksaan subyektif 5. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi gigi 6. Petugas memakai sarung tangan untuk kedua tangannya dan memakai masker 7. Petugas melakukan pemeriksaan obyektif meliputi : - Jaringan lunak : meliputi gusi, lidah, mukosa,dasar mulut, palatum, dan uvula.Pemeriksaan ini dilakukan dengan inspeksi dan palpasi. - Jaringan keras : meliputi tulang rahang, tulang palatum, tulang alveolus, dan gigi geligi.Pemeriksaan ini dilakukan denga inspeksi, palpasi, sondasi, perkusi, dan tes vitalitas dengan CE.
  3. 8. Petugas melakukan tindakan 9. Petugas melepas sarung tangan dan memasukkan sarung tangan ke dalam tempat sampah medis. 10. Petugas melepas masker dan memasukkan masker ke dalam tempat sampah medis. 11. Petugas mencuci tangan
  4. 12. Dari pemeriksaan subyektif dan obyektif petugas menentukan diagnosanya dan ditulis pada kolom pemeriksaan/diagnosa.Jika pada PMH terdapat penyakit umum dan berhubungan dengan medis yang akan dilakukan, pasien dirujuk ke pelayanan kesehatan umum untuk dilakukan pemeriksaan umum. Dibuat rujukan internal. 13. Petugas menuliskan terapi tindakan berdasarkan diagnose, hasil pemeriksaan, resep di RM Rawat Jalan dan menulis obat di blangko resep

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pasien kurang lebih 15 menit

Pasien dengan BPJS Gratis

Pasien Umum biaya Rp 3500

Pasien sembuh

Pengaduan ke nomor 085640288962

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"