Penyewaaan cold storage

  1. Penyewa Cold Storage mengajukan Surat permohonan sewa kepada Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Ka. UPTS Sentra Pengolahan Perikanan (SPP)

  1. Cukup jelas sesuai bagan prosedur

  1. Berdasarkan Perda Kota padang No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. Besaran  nilai yang dibayarkan oleh penyewa alat pendingin dan penyimpan ikan adalah sebesar Rp. 3.500.000/unit

Sewa Cold Storage

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Saran secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp. 0751-811228,811227, Fax. 0751-21508 dan email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaaan cold storage "