Penyewa Cold Storage mengajukan Surat permohonan sewa kepada Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Ka. UPTS Sentra Pengolahan Perikanan (SPP)
Cukup jelas sesuai bagan prosedur
Berdasarkan Perda Kota padang No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Besaran nilai yang dibayarkan oleh penyewa alat pendingin dan penyimpan ikan adalah sebesar Rp. 3.500.000/unit
Sewa Cold Storage
Pengaduan melalui kotak saran
Saran secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp. 0751-811228,811227, Fax. 0751-21508 dan email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.