Pemeriksaan Umum

  1. Kartu BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian sesuai jenis layanan yang dipilih yaitu pemeriksaan umum (BP Umum)
  2. Petugas pendaftaran mendata pasien sesuai jenis layanan yang dipilih pasien yaitu pemeriksaan umum
  3. Petugas di pelayanan pemeriksaan umum memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pasien antara lain a. mewawancarai pasien terkait riwayat penyakitnya b. memeriksa tekanan darah dan suhu tubuh pasien c. memeriksaan tinggi badan dan berat badan d. Petugas mencatat hasil pemeriksaan awal di buku rekam medis, kemudian menyerahkannya kepada dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut
  5. Dokter memeriksaan Pasien dan mendiagnosis hasil pemeriksaan dan mencatat hasil pemerisaan di buku rekam medis. Kemudian dokter membuatkan resep obat
  6. Pasien membawa resep obat ke kasir untuk di stempel kemudian membawa resep obat ke apotek.
  7. Petugas apotek menyediakan obat sesuai resep dari dokter dan meyerahkan kepada pasien.
  8. Pelayanan selesai. pasien boleh pulang

Waktu penyelesaian saat pemeriksaan umum kurang lebih 15 menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum biaya Rp 3500

Pasien sembuh

Layanan pengaduan ke nomor 085640288962

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"