Penyewaan tempat ikan basah menjadi ikan kering

  1. Pengolah hasil perikanan membawa bahan baku ikan ke kawasan sentra pengolahan Perikanan pasie nan tigo Koto tangah
  2. Pengolah melapor kepada UPTD Sentra Pengolahah Perikanan Pasie nan tigo

  1. Cukup jelas, sesuai bagan prosedur

1. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 523.1/010/SP3N-I-2017

2. Sewa dibebankan kepada pengolah dengan besaran Rp. 1.000 / Kg kering ikan

Sewa lantai jemur ikan

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Saran secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp. 0751-811228,811227, Fax. 0751-21508 dan email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan tempat ikan basah menjadi ikan kering"