Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1. Mengajukan permohonan
  2. Membawa rekomendasi dari bidang teknis (bidang perikanan tangkap)
  3. Foto copy pas kecil dari KSOP
  4. Foto copy sertifikat kesempurnaan dari KSOP
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 lembar
  6. Foto copy KTP dengan memperlihatkan yang asli

  1. Datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Jalan Muaro No. 51 A Padang, dengan permohonan permohonan dan berkas lainnya
  2. Petugas admin akan mencek surat permohonan dan berkas lainnya
  3. Menerbitkan BPKP
  4. Pemohon menerima BPKP

-

Bukti pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1.  Pengadauan melalui kotak saran
  2. Saran secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan langsung via telp. 0721-811228,811227, Fax. 0751-21508 dan email diskp@padang.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)"