Pelayanan Laboratorium

  1. Identitas pasien sesuai dengan yang tertera pada rekam medis
  2. Pasien membawa surat pengantar dari unit asal tentang permohonanan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien membawa surat pengantar permohonan pemeriksaan laboratorium dari unit pelayanan
  2. pasien menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Petugas laboratorium memanggil nama pasien sesuai yang tertera pada rekam medis
  4. Pasien diberikan tindakan untuk pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien dipersilahkan menunggu hasil laboratorium
  6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke unit pelayanan pengirim pasien untuk pembacaan hasil pemeriksaan laboratorium.

waktu penyelesaian sesuai permintaan pemeriksaan dari unit pengirim

Pemeriksaan darah rutin < 140 jam (manual)

Pemeriksaan BTA maksimal 1 hari kerja

tarif sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 tahun 2014

Hasil pemeriksaan laboratorium

Via Telp : (0272) 333298

SMS/WA : 082242894645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"