Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. Pasien akan diberi nomor antrian resep oleh petugas dan nomor antrian ditulis pada resep
  3. Pasien dipersilahkan menunggu, obat disiapkan oleh petugas farmasi. Sebelum obat diserahkan kepada petugas kepada pasien obat dicek ulang oleh petugas farmasi.
  4. Pasien dipanggil oleh petugas farmasi
  5. Pasien menyerahkan nomor antrian, petugas mencocokan nomor antrian tersebut dengan nomor yang tertera pada resep.
  6. Memberikan penjelasan kepada pasien tentng aturan minum obat.
  7. Obat diserahkan kepada pasien dan pasien dipersilahkan untuk pulang

Obat Jadi : 20 menit

Obat racikan : 30 menit

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kefarmasian, penyediaan obat sesuai dengan resep

Via Telp : (0272) 333298

SMS/WA : 082242894645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"